Rabu, 12 April 2017

ANALISIS KEBIJAKAN PANGAN DAN GIZI
SURAT EDARAN MENTRI DALAM NEGRI NO 521 -21/408 SJ TAHUN 2015 TENTANG IMPLEMENTASI PROGAM RASKIN DAERAH





OLEH :

NAMA : MOHAMAD SAMSUL ARIFIN
NIM : 016110032



PROGRAM KESEHATAN MASYARAKAT
PASCASARJANA STIK TAMALATE
MAKASSAR
2017


RINGKASAN EKSEKUTIF

 ISU DAN MASALAH PUBLIK
 TUJUAN KEBIJAKAN
 SUBTANSI POKOKKEBIJAKAN
 MASALAH YANG TIMBUL AKIBAT KEBIJAKAN
 RESISTENSI TERHADAP KEBIJAKAN
 PREDIKSI KEBERHASILAN
 KESIMPULAN REKOMENDASI 

DAFTAR ISI


HALAMAN SAMPUL
RINGKASAN EKSKLUSIF
BAB I : KAJIAN KEBIJAKAN
1.1 MASALAH DASAR
1.2 TUJUAN YANG INGIN DI CAPAI
1.3 SUBTANSI KEBIJAKAN
BAB II : KOSEKUENSI DAN RESISTENSI
2.1 PRILAKU YANG MUNCUL ( POSITIF DAN NEGATIF)
2.2 RESISTENSI

BAB III : PREDIKSI KEBERHASILAN
3.1 PREDIKSI TRADE OOF
3.2 PREDIKSI KEBERHASILAN

BAB IV : KESIMPULAN DAN REKOMENDASI


















PENDAHULUAN
Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi kekurangan hal-hal yang biasa untuk dipunyai seperti makanan, pakaian , tempat berlindung dan air minum, hal-hal ini berhubungan erat dengan kualitas hidup. Kemiskinan di sebabkan oleh berbagai hal, baik rendahnya tingkat pengetahuan maupun tidak adanya akses terhadap pekerjaan yang menyebabkan ketidakmampuan memenuhi kebutuhan pangan dasar sebagai mahluk hidup.

Pangan merupakan sumberdaya kemanusiaan yang unik. Setiap individu memiliki hak bebas dari rasa lapar dan kelaparan. Pangan memiliki dimensi yang sangat kompleks, tidak saja dari sisi kehidupan dan kesehatan, tetapi juga dari sisi sosial, budaya dan politik. Oleh karena itu, perwujudan ketahanan pangan dan gizi tidak dapat dilepaskan dari upayaupaya untuk meningkatkan kualitas kesehatan individu dan masyarakat, peningkatan daya saing SDM, yang selanjutnya menjadi daya saing bangsa. Pangan dapat dikatakan sebagai produk budaya, karena pangan merupakan hasil adaptasi aktif antara manusia / masyarakat dengan lingkungan nya, sehingga perwujudan ketahanan pangan harus bertumpu pada sumberdaya dan kearifan lokal, sehingga ia dapat menjadi media dalam mengembangkan budaya dan peradaban bangsa.

Ketahanan pangan dan gizi merupakan satu kesatuan konsep dalam rangka pembangunan manusia Indonesia yang berkualitas. Dalam konteks ini, pembangunan pangan seiring dengan upaya pemenuhan konsumsi gizi mayarakat berdasarkan kaidah beragam bergizi seimbang dan aman. Implementasi pendekatan ini adalah pembangunan pangan dan gizi merupakan rangkaian kegiatan lintas sektor, mulai dari penyiapan infrastruktur dan faktor produksi usaha pangan; proses produksi dan pengolahan; distribusi, pemasaran, dan perdagangan; sampai pada pemberdayaan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan perlunya konsumsi pangan.

Dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan yang menjadi hak setiap warga negara, maka pemerintah menetapkan kebijakan penyediaan dan penyaluran beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat miskin (Raskin). Penyaluran beras bersubsidi ini telah membantu sebagian besar masyarakat miskin sehingga beban pengeluaran rumah tangga untuk kebutuhan pangan dapat dikurangi, yang pada akhirnya memberikan kontribusi positif dalam upaya penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Program ini dibentuk agar keluarga miskin mempunyai akses yang baik terhadap pangan (beras) dalam hal harga dan ketersediaan.

Program Raskin sebagai implementasi kebijakan subsidi pangan terarah merupakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial Pemerintah terhadap keluarga miskin. Secara Vertikal, program Raskin akan berdaampak pada peningkatan kesejahteraan dan ketahanan pangan rumah tangga. Secara horizontal, Raskin merupakan Transfer Energi yang mendukung program perbaikan gizi, peningkatan kesehatan, peningkatan kualitas pendidikan yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas tenaga kerja(Petunjuk Teknis Pelaksanaan Raskin).







BAB 1
KAJIAN KEBIJAKAN

SURAT EDARAN MENTRI DALAM NEGRI NO 521 -21/408 SJ TAHUN 2015 TENTANG IMPLEMENTASI PROGAM RASKIN DAERAH
1.1 MASALAH DASAR

1.1.1 Ketidak tepatan sasaran dalam pembagian kupun untuk pengambilan bantuan raskin yang seharusnya di terima oleh yang berhak menerima.
1.1.2 Mutu dan kualitas beras kurang baik yang di terima masyarakat, meski pemerintah menjamin kualitas raskin berkondisi baik, namun bnyak di keluhkan, beras dibagikan apek, kotor dan bnyak kutu.
1.1.3 Raskin tidak di bagikan kepada yang berhak menerima, tetapi oleh oknum petugas di jual ke penadah, di berbagai pasar.
1.1.4 Jumlah berkurang, Jumlah raskin yang dibagikan bukan dalam bentuk ukuran per kilo gram, tetapi per liter, sehingga beras yang diterima jumlahnya berkurang. Kekurangan itu juga bisa terjadi karena penggunaan timbangan yang keliru dan berbeda dengan timbangan standar.
1.1.5 Tidak sesuai harga, harga pembelian raskin yang semestinya RP 1.000/kg harus di beli seharga RP 1.300/liter ( bukan kilo gram)
1.1.6 Kesalahan data. Akibat ketidak danya kordinasi antara pemerintah baik dari pusat, propinsi, kabupaten sampai desa, jumlah orang miskin yang di data lebih besar atau lebih sedikit dari yang sebenarnya, sehingga raskin yangdibagikan kurang atau lebih.
1.1.7 Menunggak pembanyaran setoran. Akibat tunggakan hasil penjualan raskin di suatu daerah yang tidak di setorkan ke dolog, maka dolok tidak mau menyalurkan lagi jatah raskin sebelum tunggakan di lunasi. Hal ini amat merugikan penerima manfaat raskin, karena mereka membeli secara kontan, sedangkan urusan uang penyetoran tidak di ketahui.





1.2 TUJUAN YANG INGIN DI CAPAI

1.2.1 Tujuan Program Raskin adalah memberikan bantuan beras bersubsidi kepada keluarga miskin untuk memenuhi sebagian kebutuhan pangannya dengan jumlah dan harga tertentu, dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan rumah tangga. Sasaran program raskin adalah terpenuhuinya sebagian kebutuhan kalori dan gizi dalam bentuk beras bagi sekitar 15,79 juta keluarga Prasejahtera dan keluarga sejahtera I dengan tingkat harga dan jumlah yang telah ditentukan oleh pemerintah.


1.3 SUBTANSI KEBIJAKAN
1.3.1 mengoptimalkan dan mengfasilitasi pembentukan tim kordinasi raskin daerah, melaksanakan kordinasi antar pihak, melakukan updating data rumah tangga sasaran penerimaan manfaat (RTS-PM). Untuk mengevaluasi pelaksanaan 6T (tepat sasaran, tepat harga, tepat mutu, tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat administrasi)
1.3.2 mengoktimalkan dan mengefektifkan sistim informasi manejemen (SIM) pada unit pengaduan raskin propinsi dan kabupaten /kota dengan membentuk sekretarian sebagai tempat pengaduan yang bersinegri dengan TKPK. Pelaksanaan penanganan pengaduan raskin di bawah kordinasi badan yang membidangi pemberdayaan dengan melibatkan ispektorat daerah.
1.3.3 Bupati /walikota melakukan percepatan penerbitan surat permintaan alokasi (SPA) dalam waktu 5 hari dan rutin dilakukan setiap bulan
1.3.4 Memanfaatkan secara maksimal fasilitas kecamatan progam nasional pemberdayaan masyarakan (PNPM) dan tenaga kesejahtraan sosial kecamatan (TKSK) dalam mengawal implementasi raskin di daerah
1.3.5 Melaporkan pelaksanaan raskin daerah kepada mentri dalam negri c.q drektur jendral pemberdayaan masyrakat dan desa sesuai dengan ketentuan yang di ataur dalam pedoman umum rask









BAB 11
KONSEKUENSI DAN RESISTENSI
2.1 PRILAKU YANG MUNCUL ( POSITIF DAN NEGATIF)
2.1.1 PRILAKU POSITIF
 Progam raskin terasa manfaatnya bagi masyarakat miskin karena bisa menabung atau mengalihkan dana pangan ke kebutuhan lain untuk lebih produktif.
 Kebutuhan pangan sehari – hari keluarga terbantu dengan adanya raskin 15kg/bulan
 Jumlah raskin15kg/bulan bisa untuk memenuhi kebutuhan mulai dari dua minggu hingga satu bulan tergantung jumlah anggota keluarga
 Warga miskin yangbisa mengeluarkan uang 400.000 untuk membeli beras bisa menghemat hingga 100 persen karena ada bantuan raskin
2.1.2 PRILAKU NEGATIF
 Ketidak tepatan sasaran dalam pembagian kupun untuk pengambilan bantuan raskin yang seharusnya di terima oleh yang berhak menerima.
 Mutu dan kualitas beras kurang baik yang di terima masyarakat, meski pemerintah menjamin kualitas raskin berkondisi baik, namun bnyak di keluhkan, beras dibagikan apek, kotor dan bnyak kutu
 Tidak sesuai harga, harga pembelian raskin yang semestinya RP 1.000/kg harus di beli seharga RP 1.300/liter ( bukan kilo gram)
 Raskin tidak di bagikan kepada yang berhak menerima, tetapi oleh oknum petugas di jual ke penadah, di berbagai pasar.
2.2 RESISTENSI
2.2.1 Masyarakat selaku yang menerima raskin
2.2.2 kepala desa / kades selaku penampung terahir, pendata penerimaan raskin dan penyalur ke tangan yang berhak menerima.
2,2.3 Tim kordinasi RTS-PM
2.2.4 PT BULOG ( PENYUPLAI BERAS RASKIN)

2.3 MASALAH BARU YANG TIMBUL

BAB III
PREDIKSI

3.1 PREDIKSI “TRADE –OFF”
3.1.1 Program bantuan pangan pada dasarnya dirancang utamanya untuk motif kemanusiaan. Barret dan Maxwell (2005) secara lebih spesifik menjelaskan bahwa program bantuan pangan peemrintah pada hakekatnya memiliki peran penting dalam kondisi darurat (emergency) serta tujuan pengembangan (developmental). Namun demikian, sebagaimana disitir oleh Sulaiman (2010), program semacam ini ini juga berpotensi memiliki dampak yang tidak diharapkan. Dampak sampingan yang mungkin muncul di antaranya adalah disincentive untuk bekerja dan crowding-out effect terhadap bantuan pangan yang sebelumnya diterima rumah tangga dari keluarganya (private transfer) maupun dari lembaga swadaya masyarakat. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa kecurigaan akan munculnya efek negatif ini bukanlah sesuatu yang mengada-ada. Sulaiman (2010) menemukan bukti bahwa program bantuan makanan justru menurunkan tingkat pendapatan keluarga di Sudan.

3.2 PREDIKSI KEBERHASILAN
3.2.1 Banyak upaya pemerintah untuk mengatasi kemiskinan salah satunya melalui Program Beras Miskin (Raskin). Raskin merupakan subsidi pangan dalam bentuk beras yang diperuntukkan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah sebagai upaya dari pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan social pada rumah tangga sasaran. Keberhasilan Program Raskin diukur berdasarkan tingkat pencapaian indikator 6T, yaitu: tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat administrasi. Program ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran (RTS) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras dan mencegah penurunan konsumsi energi dan protein. Selain itu, Raskin bertujuan untuk meningkatkan atau membuka akses pangan keluarga melalui penjualan beras kepada keluarga penerima manfaat dengan jumlah yang telah ditentukan (www.tnp2k.co.id, diakses 22 September 2013).

Guna mengurangi angka kemiskinan di Indonesia, pemerintah telah mencanangkan berbagai program kompensasi. Salah satu program kompensasi tersebut adalah Raskin. Program Raskin adalah salah satu program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial di bidang pangan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat berupa bantuan beras bersubsidi kepada rumah tangga berpendapatan rendah (rumah tangga miskin dan rentan miskin). Sampai saat ini Program Raskin masih terus bergulir. Namun realisasi penyaluran Raskin belum mencapai 100%. Seperti di Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara misalnya. Penyaluran Raskin hingga Juli 2013 direncanakan sebesar 972.405 kilogram, namun hanya terealisasi sebanyak 676.080 kilogram. Begitu juga di Papua, realisasi Raskin dari Januari hingga Juni 2013 baru mencapai 52%.

Memang sejak bantuan Raskin digulirkan, berbagai persoalan terus terjadi. Belakangan ini bantuan Raskin ini diduga tidak didistribusikan kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan. Salah satunya seperti yang terjadi di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan. Di desa ini, bantuan Raskin yang diterima masyarakat hanya 1 kilogram dengan harga tebus Rp 4.000 perkilogram. Padahal sesuai dengan ketentuan, bantuan Raskin sebanyak 15 kilogram dengan harga tebus Rp 1.600 per kilogram. Ketidaksesuaian harga terjadi dengan alasan karena adanya hambatan geografis. Jauhnya lokasi RTS dari Titik Ditsribusi mengakibatkan RTS harus membayar lebih untuk mendekatkan beras ke rumahnya. Harga tebus Raskin oleh RTS tidak lagi seharga Rp 1.000/kg atau 1.600/kg karena RTS harus membayar biaya-biaya lain untuk operasional dan angkutan dari Titik Distribusi (TD) ke rumah mereka. Lalu pada awal 2013, kasus dugaan penggelapan Raskin kembali mencuat di Pamekasan dengan nilai kerugian Negara sekitar Rp 2,6 miliar di Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. Bantuan Raskin hanya disalurkan selama tiga bulan, padahal bantuan itu semestinya setiap bulan sekali, termasuk bantuan Raskin ke-13. Data RTS yang berubah-ubah juga menjadi suatu kendala tersendiri di lapangan. Masih ada RTM di luar RTS yang belum dapat menerima Raskin karena tidak tercatat sebagai RTS di BPS, sehingga tidak jarang disalahkan sebagai ketidaktepatan sasaran.










BAB 1V
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

4.1 KESIMPULAN KAJIAN
Problematika Raskin terbilang cukup rumit mulai dari proses pendataan penerima Raskin sampai pada penerimaan Raskin. Hal tersebut bisa diketahui dari BPS yang bekerja kurang maksimal dan kurang peduli atau peka dengan masyarakat yang tidak mampu, mereka asal mendata tanpa mengetahui siapa yang berhak menerima Raskin. Karena data BPS yang tidak valid, maka RT/RW bersama masyarakat bekerjasama untuk membagi rata atas asas keadilan bersama. Raskin yang sebelumnya setiap keluarga mendapat 15 kilogram/kk, atas kesepakatan bersama maka setiap keluarga hanya mendapat 5 kilogram/kk.

Dilihat dari kualitas beras itu sendiri, kondisi berasnya jelek dan yang banyak dikeluhkan masyarakat adalah berbau apek dan berkutu. Oleh karena itu, sebagian dari masyarakat menjual kembali berasnya untuk menggantinya dengan lauk maupun membeli beras yang lebih bagus kualitasnya. Meskipun sudah ada kriteria penerima Raskin namun tetap saja masih ada yang menerima Raskin, padahal masyarakat tersebut tergolong mampu. Ketidaktepatan sasaran inilah yang membuat rancu antara yang seharusnya menerima dan yang tidak berhak menerima.
Dari Program Raskin ini pemerintah mengharapkan adanya perubahan kesejahteraan yang dialami masyarakat. Namun dalam kenyataannya perubahan tersebut tidak langsung terjadi secara signifikan. Yang diharapkan tidak muluk-muluk, hanya saja masyarakat diharapkan bisa mengkonsumi beras yang layak, serta memenuhi kebutuhan hidup mereka.

4.2 REKOMENDASI
Di perlukannya pengawasan yang lebih baik lagi demi tercapainya progam penyaluran bantuan raskin kepada masyarakat yang berhak menerima, dan juga perlu di perhatikan dan di evaluasi dampak dari progam bantuan raskin tersebut terhadap masyarkat.

0 komentar:

Cari Blog Ini

Popular Posts

Blogger templates

Diberdayakan oleh Blogger.

Blogroll

Popular Posts